Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlakuberdasarkan Surat Keputusan Dewan KomisarisTanpaMengadakanRapat No.023/MVN-Kep.Kom/IV/19tanggal15 April 2019 dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dan guna mencapai hasil kerja Komite Audit secara efisien dan efektif, Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter).


Komposisi dan Profil Komite Audit

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan terdiri dari pihak-pihak independen sebagai berikut:

Ketua (Chairman) : Andry Wisnu
Anggota (Member) : Djaja Setia
Anggota (Member) : Beti Puspitasari Santoso

 

Profil Komite Audit

Andry Wisnu
Ketua

lihat disini >>

 

Djaja Setia
Anggota

Warga Negara Indonesia, lahir di Tg. Batu pada tahun 1959.

Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Keuangan di Dana Pensiun Danapera (2019-sekarang).

Sebelumnya, beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, SVP Finance & Accounting di PT Media Nusantara Citra Tbk (2014-2016), Direktur Keuangan di PT MNC Networks (2013-2014), dan Direktur Keuangan di PT Sun TV (iNews) (2009-2013), Direktur Pension Fund Investment di Danapera (2017-2019).

Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1988.

 

Beti Puspitasari Santoso
Anggota

Warga negara Indonesia, dilahirkan di Cirebon pada tahun 1959, Beti Puspitasari Santoso telah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Global Mediacom Tbk sejak 27 Juli 2015.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Pemimpin Cabang di Bank Dagang Nasional Indonesia, Wakil Direktur PT MNC Investama Tbk (1996-1999) dan Direktur Utama PT MNC Investama Tbk (2000-2002).

Dia juga menjabat sebagai Komite Pemimpin Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) (2001-2005) dan Presiden Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk (2002-2004).

Pada tahun 2004-2007, ia menjabat sebagai Direktur PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan kemudian sebagai Direktur RCTI (2009-2013) dan Wakil Direktur utama RCTI (2013-2014).

Ia meraih gelar sarjana Ekonomi dari Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 1985.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit


Membantu Dewan Komisaris untuk menjalankan fungsi pengawasan di Perseroan, Komite Audit mengemban sejumlah tanggung jawab, yang secara garis besar tercantum dalam Piagam Komite Audit sebagai berikut:

  1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

 

Kewenangan Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris

 

Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit

Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan, pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Komite Audit melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku 2021 yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) dan Rekan. Pembahasan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian mencakup dampak implementasi PSAK dan ISAK yang berlaku efektif tahun 2021. Auditor Eksternal bersama-sama dengan Komite Audit juga melakukan pembahasan perihal pertimbangan kritis akuntansi pada anak perusahaan, estimasi akuntansi signifikan, kasus hukum, serta isu dan transaksi signifikan pada tahun terkait. Laporan Keuangan Konsolidasian Audit telah terbit dengan opini xxx. *(masih menunggu LK 2021)
    Atas perikatan audit yang dilakukan dengan Auditor Eksternal, Komite Audit berpendapat bahwa proses audit dilakukan dengan tingkat integritas dan profesionalisme yang tinggi sehingga tidak ada alasan untuk mempercayai adanya benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dari pihak Auditor.
    Komite Audit juga melakukan penelaahan atas aktivitas operasional dan kondisi keuangan Perseroan yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasi kuartal I, II, III dan IV di tahun berjalan.
  2. Komite Audit melakukan penelahaan atas aktivitas legal yang mencakup ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketaatan penyampaian atas keterbukaan informasi kepada badan regulasi pasar modal. Komite Audit juga melakukan pembahasan atas proses litigasi Perseroan baik yang baru muncul di tahun berjalan maupun perkembangan kasus yang muncul dari tahun sebelumnya.
  3. Komite Audit melakukan penelaahan atas aktivitas audit internal tahun 2021, serta pelaksanaan tindak lanjut atas temuan yang dilakukan oleh Unit Audit Internal. Aktivitas audit yang dilakukan Unit Audit Internal sampai dengan kuartal IV tahun 2021 dikelompokkan berdasarkan penugasan per lini usaha.
  4. Komite Audit melakukan penelaahan atas efektivitas risk assessment dan Whistleblowing System (WBS).
  5. Komite Audit menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  6. Komite Audit telah menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
COPYRIGHT 2024. PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT Tbk. All Rights Reserved